Pemohon ⇒ Pelaksana ⇒ Kadishub ⇒ Kabid. Lalu Lintas dan Angkutan ⇒ Undangan kepada pemohon untuk presentase ⇒ Kadishub dan Tim melakukan pembahasan ⇒ Pelaksana mencetak rekomendasi ⇒ Kasie. rekayasa Lalin ⇒ Kadishub ⇒ Pelaksana ⇒ Kasie. rekayasa lalin ⇒ Pemohon
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Rekomendasi Analis Dampak lalu lintas
1. Kotak Saran
2. SPAN-LAPOR ! :
Website : lapor.go.id
SMS : 1708
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store