Penerbitan Rekomendasi Analis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)

  1. Fotocopy KTP
  2. Foto Copy Dokumen ANDALALIN

  1. Pelaksana menerima permohonan Rekomendasi Andalalin dan meneruskan disposisi Kadishub. Kadishub menerima, membaca isi permohonan dan meneruskan disposisi Ke Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, selanjutnya kabid menerima dan membuat Undangan kepada pemohon untuk presentasikan hasil kajian kepada Tim Andalalin
  2. Kadishub bersama Tim Andalalin membahas hasil kajian Andalalin dengan pihak Pengembang/penyusun Andalalin dihadiri intansi terkait., selanjutnya pelaksana mengetik dan mencetak Rekomendasi Andalalin jika diterima maka diteruskan ke Kasie Rekayasa Lalin untuk dikoreksi dan dibubuhi paraf dan diteruskan kepada Kadishub
  3. Kadishub memeriksa dan menandatangani Rekomendasi Andalalin dan dikembalikan kepada pelaksana dan selanjutnya diberikan keada Kasie Rekayasa Lalin untuk diberikan kepada pemohon serta beri arahan.

Pemohon ⇒ Pelaksana ⇒ Kadishub ⇒ Kabid. Lalu Lintas dan Angkutan ⇒ Undangan kepada pemohon untuk presentase ⇒ Kadishub dan Tim melakukan pembahasan ⇒ Pelaksana mencetak rekomendasi ⇒ Kasie. rekayasa Lalin ⇒ Kadishub ⇒ Pelaksana ⇒ Kasie. rekayasa lalin ⇒ Pemohon

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Analis Dampak lalu lintas

1. Kotak Saran

2. SPAN-LAPOR ! :

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Analis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)"