Penggantian Buku Uji

  1. a. Foto copy STNK;
  2. b. Pelat uji;
  3. c. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
  4. d. Membawa kendaraan.

  1. 1. Pemohon uji mengajukan formulir permohonan penggantian buku uji di Loket Pendaftaran dilengkapi dengan persyaratan administrasi.
  2. 2. Petugas Loket Pendaftaran melakukan kegiatan : a. Pengecekan persyaratan admnistrasi; b. Memutuskan apakah permohonan dapat disetujui atau tidak.
  3. 3. Pemohon Uji menunggu di ruang tunggu untuk menunggu pemanggilan nomor urut pengambilan Buku uji dan melakukan pembayaran Retribusi sesuai yang telah ditetapkan.

Proses pelayanan dilakukan setelah semua persyaratan memenuhi syarat

Biaya Administrasi Buku Uji Baru

1. Produk Pelayanan Teknis : Pelayanan Penggantian Buku Uji. 2. Produk Pelayanan Fisik : Buku Uji baru.

  1. Setiap hari kerja mulai Pk 07.30 Wita s/d 15.30 Wita kecuali jumat

          06.30 s/d 12.00 Wita, melalui :

  1. Kotak Saran yang terletak di ruang tunggu;
  2. Email (dishub@badung.go.id);
  3. Telepon (0361-9009406);
  4. Website (www.badungkab.go.id/instansi/dishub).
  5. Fax. (0361)9009407
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store