Penerbitan Surat Keterangan Perpanjangan STNK Angkot

  1. Fotocopy KTP
  2. Foto Copy STNK
  3. Fotocopy Izin Trayek
  4. Bukti Lunas retribusi Terminal

  1. Pelaksana menerima berkas permohonan dari pemohon dan pelaksana memeriksa Kelengkapan surat permohonan jika berkas permohonan sesuai persyaratan maka Pelaksana mencetak SKRD untuk membayar retribusi.
  2. Pemohon membayar retribusi dan mengembalikan bukti pembayaran kepada Pelaksana dan setelah itu pelaksana mengetik dan mencetak Surat keterangan.
  3. Surat keterangan diteruskan kepada Kasie Perizinan dan Angkutan untuk dikoreksi dan dibubuhi paraf dan diteruskan juga kepada Kabis Lalu Lintas dan Angkutan untuk dikoreksi dan dibubuhi paraf dan dikembalikan kepada pelaksana
  4. Pelaksana memberikan kepada Kadishub untuk ditandatangani dan dikembalikan kepada pelaksana dan selanjutnya pelaksana memberikan kepada pemohon.

Pemohon ⇒ berkas ke pelaksana ⇒berkas diperiksa dan jika sesuai di cetak SKRD untuk pembayaran retribusi

Pemohon membayar retribusi ⇒ serahkan ke pelaksana untuk pencetakan surat keterangan ⇒ Kasie. Perijinan dan angkutan untuk dikoreksi dan di paraf ⇒Kabid. lalu lintas dan angkutan ⇒ Pelaksana ⇒ Kadishub untuk ditanda tangani ⇒ Pelaksana ⇒Pemohon

 

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Perpanjangan STNK Angkot

1. Kotak Saran

2. SPAN-LAPOR !

Website : lapor.go.id

SMS : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Perpanjangan STNK Angkot"