Pemohon ⇒ berkas ke pelaksana ⇒berkas diperiksa dan jika sesuai di cetak SKRD untuk pembayaran retribusi
Pemohon membayar retribusi ⇒ serahkan ke pelaksana untuk pencetakan surat keterangan ⇒ Kasie. Perijinan dan angkutan untuk dikoreksi dan di paraf ⇒Kabid. lalu lintas dan angkutan ⇒ Pelaksana ⇒ Kadishub untuk ditanda tangani ⇒ Pelaksana ⇒Pemohon
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Keterangan Perpanjangan STNK Angkot
1. Kotak Saran
2. SPAN-LAPOR !
Website : lapor.go.id
SMS : 1708
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store