Numpang Uji Masuk

  1. a. Melampirkan surat persetujuan numpang uji dari daerah asal kendaraan;
  2. b. STNK yang masih berlaku;
  3. c. Buku uji kendaraan bermotor yang masih berlaku;
  4. d. Pemilik kendaraan bermotor/pengemudi membawa kendaraan yang akan diuji.

  1. 1. Pemohon uji mengajukan formulir permohonan pelaksanaan numpang uji masuk di Loket Pendaftaran dilengkapi dengan persyaratan administrasi.
  2. 2. Petugas Loket Pendaftaran melakukan kegiatan : a. Pengecekan persyaratan admnistrasi; b. Mengisi data pada Lembar Hasil Pemeriksaan; c. Memutuskan apakah permohonan dapat disetujui atau tidak.
  3. 3. Pemohon Uji membawa kendaraannya menuju ke gedung uji. Penguji Kendaraan Bermotor melaksanakan : a. Pemeriksaan pra uji mekanis ; b. Pemeriksaan kondisi teknis kendaraan ; c. Menetapkan buku uji. Jika dinyatakan Tidak Lulus Uji, Koordinator bagian Penguji Kendaraan Bermotor meregistrasi (pendataan) dan menyampaikan kepada pemohon, antara lain : a. Alasan-alasan teknis penolakan yang dapat dipertanggung jawabkan; b. Memerintah melakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan alasan penolakan ; c. Menetapkan tanggal Uji Ulang berikutnya. Jika dinyatakan Lulus Uji, petugas membawa berita acara pengujian yang telah diisi data hasil teknis kendaraan kepada Staf admin.
  4. 4. Pemohon Uji memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan kemudian menunggu di ruang tunggu untuk menunggu pemanggilan nomor urut pengambilan Buku Uji dan melakukan pembayaran Retribusi sesuai yang telah ditetapkan.
  5. 5. Pemohon Uji menyerahkan Hasil Uji di Loket Pelat Uji untuk dibuatkan Pelat Uji dan No Registrasi Uji di kendaraan.
  6. 6. Pemohon Uji membawa kendaraannya ke Ruangan Cat Samping untuk dilakukan pengecetan Tanda Samping Kendaraan sesuai yang tertera di Buku Uji.

Proses Pelayanan dilaksanakan apabila semua persyaratan lengkap

    1.  

Retribusi Pengujian    JBB ≤ 2500 Kg                 = Rp. 16.000,-

                                       JBB 2501 Kg – 7500 Kg  = Rp. 21.000,-

                                       JBB ≥ 7501 Kg                 = Rp. 26.000,-

    1.  

Biaya Buku Uji                                                       = Rp.   9.000,-

Biaya Buku Uji Hilang                                           = Rp.26.000,-

Biaya Tanda Uji / Plat Uji                                     = Rp.  5.500,-

Biaya Pengecatan Tanda Samping                     = Rp.  6.000,-

1. Produk Pelayanan Teknis : Pelayanan Uji Berkala; 2. Produk Pelayanan Fisik : a. Buku Uji; b. Pelat Uji; c. Cat Tanda Samping.

  1. Setiap hari kerja mulai Pk 07.30 Wita s/d 15.30 Wita kecuali jumat

          06.30 s/d 12.00 Wita, melalui :

  1. Kotak Saran yang terletak di ruang tunggu;
  2. Email (dishub@badung.go.id);
  3. Telepon (0361-9009406);
  4. Website (www.badungkab.go.id/instansi/dishub)
  5. Fax. (0361)9009407
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store