Proses pelayanan dilakukan setelah semua berkas persyaratan lengkap
Pelayanan numpang uji keluar tidak dipungut biaya
1. Produk Pelayanan Teknis : Pelayanan Numpang Uji Keluar. 2. Produk Pelayanan Fisik : Surat Keterangan Numpang Uji.
06.30 s/d 12.00 Wita, melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store