Numpang Uji Keluar

  1. a. Foto copy STNK;
  2. b. Buku uji yang masih berlaku.

  1. 1. Pemohon uji mengajukan formulir permohonan numpang uji keluar di Loket Pendaftaran dilengkapi dengan persyaratan administrasi.
  2. 2. Petugas Loket Pendaftaran melakukan kegiatan : a. Pengecekan persyaratan admnistrasi; b. Memutuskan apakah permohonan dapat disetujui atau tidak.
  3. 3. Pemohon uji menunggu di ruang tunggu untuk menunggu pemanggilan nomor urut pengambilan Surat Keterangan Numpang Uji beserta kelengkapannya

Proses pelayanan dilakukan setelah semua berkas persyaratan lengkap

Pelayanan numpang uji keluar tidak dipungut biaya

1. Produk Pelayanan Teknis : Pelayanan Numpang Uji Keluar. 2. Produk Pelayanan Fisik : Surat Keterangan Numpang Uji.

  1.   Setiap hari kerja mulai Pk 07.30 Wita s/d 15.30 Wita kecuali jumat

           06.30 s/d 12.00 Wita, melalui :

  1. Kotak Saran yang terletak di ruang tunggu;
  2. Email (dishub@badung.go.id);
  3. Telepon (0361-9009406);
  4. Website (www.badungkab.go.id/instansi/dishub).
  5. Fax. (0361)9009407
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store