Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

  1. Foto Copy SK CPNS dan SK PNS yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  2. Foto Copy SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  3. SKP dua Tahun terakhir minimal setiap unsur bernilai baik
  4. Foto Copy Ijasah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  5. Foto Copy Karpeg yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  6. Foto Copy SK Konversi NIP yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  7. Foto Copy SK SK Jabatan fungsional dan PAK yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi tenaga fungsional
  8. Foto Copy SK Mutasi, Surat Pernyataan Pelantikan dan Penjenjangan bagi Pejabat Struktural yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  9. Permohonan dibuat rangkap dua (2) untuk Golongan IV/a kebawah
  10. Permohonan dibuat rangkap tiga (3) untuk Golongan IV/a keatas

  1. Pemohon menyampaikan berkas usulan Kenaikan Pangkat melalui Sub Bagian Kepegawaian di Perangkat Daerah untuk diteruskan kepada Kepala BKPSDM melalui surat pengantar

Dihitung Setelah Persyaratan Diterima Lengkap

Gratis

SK Bupati Badung Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Telepon 0361 9009240

Kotak Saran

LAPOR! SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil"