Pensiun Pegawai Negeri Sipil

  1. Data perorangan calon penerima pensiun (DPCP)
  2. Foto copy SK CPNS dan SK PNS yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  3. Foto Copy SK Pangkat terakhir yang telah dilagalisir oleh pejabat yang berwenang
  4. SKP 1 tahun terakhir minimal setiap unsur bernilai baik
  5. Foto Copy Karpeg yang telah dilagalisir oleh pejabat yang berwenang
  6. Foto Copy SK Konversi NIP yang telah dilagalisir oleh pejabat yang berwenang
  7. Foto Copy surat keterangan penyesuaian masa kerja (PMK) yang telah dilagalisir oleh pejabat yang berwenang
  8. Foto Copy surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang / berat dalam waktu satu tahun terakhir
  9. Akta perkawinan dilagalisir oleh pejabat yang berwenang
  10. Akta anak yang masih dalam tanggungan dilagalisir oleh pejabat yang berwenang
  11. Permohonan dibuat dalam rangkap dua (2)

  1. Pemohon menyampaikan berkas usulan pensiun melalui Sub Bagian Kepegawaian di Perangkat Daerah Masing Masing untuk diteruskan kepada Kepala BKPSDM melalui surat pengantar

Dihitung Setelah Persyaratan Diterima Lengkap

Gratis

SK Bupati Badung Tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil

Telepon 0361 9009240

Kotak Saran

LAPOR! SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pensiun Pegawai Negeri Sipil"