Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Strata 2 dan Strata 3

  1. Surat pengantar dari kepala unit kerja ditujukan Kepada u.p. Kepala BKPSDM Kab. Badung
  2. Surat rekomendasi dari Kepala Unit Kerja yang bersangkutan dengan menyebut nama, NIP, pangkat / golongan, pendidikan terakhir, jabatan, tempat tugas
  3. Surat permohonan sendiri dengan menyebut nama, NIP, pangkat / golongan, pendidikan terakhir, jabatan, tempat tugas dan alamat
  4. Surat pernyataan sendiri dengan menyebut nama, NIP, pangkat / golongan, pendidikan terakhir, jabatan, tempat tugas dan alamat
  5. Foto copy Kerpeg, SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat terakhir, SKP 2 tahun terakhir yang disahkan oleh kepala unit kerja
  6. Ijasah Terakhir (yang tercantum dalam Sk terakhir) disahkan di sekolah / unit kerja
  7. Surat keterangan kuliah dan jadwal kuliah dari perguruan tinggi yang bersangkutan dengan menyebutkan semester yang sedang ditempuh (harus asli)
  8. Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan lulus ujian masuk
  9. Surat keterangan perguruan tinggi yang bersangkutan sudah terakreditasi (minima B)
  10. Permohonan dibuat rangkap 2

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan ijin belajar

Dihitung Setelah Persyaratan Diterima Lengkap

Gratis

Surat Ijin Belajar Strata 2 dan Strata 3

Telepon 0361 9009240

Kotak Saran

LAPOR! SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Strata 2 dan Strata 3"