Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan Fungsional

  1. Telah memenuhi angka kredit pada setiap jenjang yang dipersyaratkan
  2. Semua unsur penilaian dalam SKP 2 tahun terakhir minimal bernilai baik
  3. Telah lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan (untuk beberapa jenis jabatan fungsional tertentu)
  4. Daftar penilaian angka kredit
  5. Foto Copy SK CPNS dan SK PNS yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  6. Foto Copy SK jabatan terakhir / pembebasan sementara / tugas belajar yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  7. Foto Copy SK pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  8. Foto Copy Sertifikat Lulus Uji Kompetensi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (untuk jabatan fungsional yang mesyaratkan)
  9. SKP 2 tahun terakhir minimal setiap unsur bernilai baik
  10. Surat rekomendasi dari pimpinan perangkat daerah
  11. Surat pengantar dari pimpinan perangkat daerah
  12. Surat permohonan sendiri
  13. Permohonan dibuat rangkap 2

  1. Pemohon mengajukan berkas ke kepala BKPSDM Kab. Badung melalui OPD masing masing
  2. Setelah dinyatakan lengkap, berkas pemohon akan diproses untuk dibuatkan draf SK Bupati Badung dan akan diteruskan ke bagian Hukum dan HAM untuk dikoreksi dan diberikan Nomor
  3. BKPSDM memproses draf yang telah diverifikasi oleh bagian hukum dan ham yang kemudian akan diteruskan kembali untuk ditandatangani oleh Bupati Badung
  4. Setelah Sk ditandatangani, BKPSDM akan bersurat ke OPD pengusul untuk mengambil SK Bupati Badung ke BKPSDM
  5. Pemohon menerima SK Bupati Badung dari Sub Bagian Kepegawaian OPD masing masing

Dihitung Setelah Persyaratan Di Terima Lengkap

Gratis

SK Bupati Badung Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan Fungsional

Telepon 0361 9009240

Kotak Saran

LAPOR! SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan Fungsional"