Surat Ijin Cuti Di Luar Tanggungan Negara

  1. Foto Copy SK CPNS dan SK PNS
  2. Foto Copy SK Terakhir
  3. Foto Copy SK Jabatan yang Terakhir (kalau menjabat)
  4. SK Kenaikan Berkala, Foto Copy SKP 2 Tahun Terakhir disahkan
  5. Kartu Pegawai
  6. Surat Keterangan Riwayat Pekerjaan
  7. Surat Persetujuan dari Atasan

  1. PNS yang telah bekerja sekurang kurangnya 5 tahun
  2. Pemohon membawa berkas usulan cuti diluar tanggungan negara ke BKPSDM Kab. Badung
  3. BKPSDM Membuat permohonan persetujuan kepada Kepala Kanreg X BKN dan membuat SK Bupati tentang Cuti Diluar Tanguangn Negara
  4. Pemohon akan dipanggil untuk mengambikl SK Bupati
  5. Setelah pemohon menjalani CLTN, pemohon akan mengajukan permohonan kembali ke BKPSDM untuk diaktifkan kembali
  6. BKPSDM membuat persetujuan BKN untuk diaktifkan kembali setelah menjalani CLTN yang ditandatangani oleh PPK dan BKN serta menerima nota persetujuan dari Kanreg X BKN
  7. BKPSDM Membuat SK Bupati untuk mengaktifkan kembali PNS
  8. Pemohon akan dipanggil untuk menerima SK Bupati

Dihitung Setelah Persyaratan di Terima Lengkap

Gratis

SK Bupati Badung Tentang Surat Ijin Cuti Di Luar Tanggungan Negara

Telepon 0361 9009240

Kotak Saran

LAPOR! SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Cuti Di Luar Tanggungan Negara"