Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (Dalam Rangka Mutasi)

  1. Foto copy SK CPNS
  2. Foto copy SK 100%
  3. Foto copy Sk Jabatan yang menduduki Jabatan
  4. Foto copy Penilaian Kinerja Pegawai selama 2 tahun terakhir
  5. Surat Keterangan dari Kepala SKPD/Kepala Sekolah bagi Guru
  6. Surat Keterangan dari Bendahara tentang hutang/piutang
  7. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Inspektur
  8. Surat Keterangan dari Pusat/Provinsi/Daerah yang siap menerima

  1. Staf menerima Surat Permohonan yang bersangkutan selanjutnya mengecek persyaratan berkas apakah lengkap
  2. Staf mencetak Surat Keterangan Bebas Temuan untuk di protaf lalu disampaikan Kepada Inspektur Pembantu Wilayah 1, 2, 3, dan 4 untuk ditelusuri apakah yang bersangkutan ada indikasi temuan
  3. Staf menerima Surat dari Inspektur Pembantu Wilayah 1, 2, 3 dan 4, diteruskan Kepada Kasubbag. Evaluasi dan Pelaporan untuk ditindak lanjuti selanjutnya diserahkan Kepada Sekretaris Inspektorat
  4. Sekretaris Inspektorat menyampaikan Kepada Inspektur untuk menanda tangani Surat Keterangan Bebas Temuan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas Temuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (Dalam Rangka Mutasi)"