Surat Rekomendasi Pengecer Pupuk

  1. Surat permohonan rekomendasi
  2. surat perjanjian jual beli antara Distributor dengan Produsen
  3. Surat penunjukan Distributor pupuk subsidi
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  5. Foto Copy KTP Pimpinan
  6. NPWP

  1. Pemohon menyampaikan berkas ke Kepala Dinas/Sekretaris
  2. Disposisi Kepala Dinas/Sekretaris turun ke Bidang
  3. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan ke Pemohon
  4. Apabila berkas lengkap dan memenuhi syarat surat rekomendasi bisa diproses
  5. Surat rekomendasi selesai dan diserahkan ke Pemohon

Apabila berkas sudah dinyatakan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengecer Pupuk

Dinas Perindagkop, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Seluma

Jln. RA Kartini Pematang Aur Tais

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Pengecer Pupuk"