Pelayanan Konsultasi

  1. SKPD maupun masyarakat

  1. Pejabat/Pegawai datang berkonsultasi dan diterima oleh petugas piket (menanyakan maksud, tujuan dan mengisi buku tamu)
  2. Petugas Piket/Caraka mengarahkan Pejabat/Pegawai yang berkonsultasi kepada Irban sesuai wilayah pemeriksaan yang bersangkutan atau APIP tertentu yang diminta oleh Pejabat/Pegawai tersebut
  3. Pemberian konsultasi paling banyak dilakukan oleh 2 (dua) orang dan hasil konsultasi dituangkan dalam lembar konsultasi
  4. Lembar hasil konsultasi diserahkan kepada Irban untuk ditanda tangani sebagai bukti bahwa pemberi konsultasi (APIP) telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
  5. Kemudian lembar konsultasi dan dokumentasi hasil pelaksanaan konsultasi tersebut diarsipkan di Irbannya masing - masing

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Konsultasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"