Pelayanan Rawat Inap

  1. Bagi pasien yang menggunakan kartu BPJS harus membawa : • Fotocopy kartu BPJS 15 Rangkap • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga 3 Rangkap;
  2. Bagi pasien yang tidak mempunyai kartu BPJS bisa menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang ditandatangani oleh Kepala Desa?Lurah dan mengetahui Camat sebanyak 15 rangkap disertai fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sebanyak 3 rangkap;
  3. Bagi pasien yang tidak mempunyai kartu BPJS atau SKTM dianggap Tunai;
  4. Batas waktu untuk melengkapi administrasi 1x24 jam jika tidak dianggap tunai
  5. Bagi pasien SKTM jika masuk hari sabtu atau hari besar lainnya, maka bisa ditunda sampai dengan hari kerja

  1. Pasien datang dari UGD
  2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan terhadap pasien
  3. Petugas melakukan penanganan dan tindak lanjut terhadap pasien
  4. Pasien yang tidak bisa ditangani dirujuk ke Rumah Sakit
  5. Bagi pasien yang dirawat dilakukan tindakan perawatan rawat inap
  6. Petugas melakukan pencatatan dan pendokumentasian

Berdasarkan penilaian Dokter dan petugas terhadap kondisi pasien

  1. Pasien BPJS dan SKTM Gratis ( Administrasi Lengkap)
  2. Pasien TUNAI Rp. 39.000/hari (diluar tindakan dan obat-obatan

Pelayanan Rawat Inap

1. Kotak Saran

2. Email : uptdpuskesmasboawae@gmail.com

3. SMS Center : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"