Pelayanan Persalinan

  1. Bagi pasien yang menggunakan kartu BPJS harus membawa : • Fotocopy kartu BPJS 15 Rangkap • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga 3 Rangkap;
  2. Bagi pasien yang tidak mempunyai kartu BPJS bisa menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang ditandatangani oleh Kepala Desa?Lurah dan mengetahui Camat sebanyak 15 rangkap disertai fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sebanyak 3 rangkap
  3. Bagi pasien yang tidak mempunyai kartu BPJS atau SKTM dianggap Tunai
  4. Batas waktu untuk melengkapi administrasi 1x24 jam jika tidak dianggap tunai
  5. Bagi pasien SKTM jika masuk hari sabtu atau hari besar lainnya, maka bisa ditunda sampai dengan hari kerja
  6. Pasien membawa buku KMS

  1. Petugas melakukan anamnesa terhadap pasien
  2. Petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap pasien
  3. Petugas melakukan penanganan dan tindak lanjut terhadap pasien
  4. Petugas melakukan Pencatatan dan pelaporan hasil pemeriksaan serta melakukan pendokumentasian
  5. Jika pasien bermasalah dirujuk, jika tidak bermasalah rawat inap (Nifas).

Tergantung pada kondisi Ibu

  1. Pasien BPJS dan SKTM Gratis ( Administrasi Lengkap)
  2. Pasien Tunai:

Menolong persalinan

  • Persalinan Normal
  • Oleh Bidan : Rp. 245.000
  • Oleh Dokter : Rp. 265.000
  • Persalinan Patologis (Vakum, Vorcep,  Manual) Rp. 350.000
  • Persalinan Gameli, Sungsang, Kuretage : Rp. 400.000
  • Tindakan pasca persalinan (misalnya plasenta   manual) : Rp. 60.000
  • Pelayanan bayi baru lahir : Rp. 24.000 perhari diluar obat dan tindakan

Pelayanan Doppler : Rp. 13.000

penanganan persalinan

1. Kotak Saran

2. Email : uptdpuskesmasboawae@gmail.com

3. SMS Center : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"