Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani seluruh ahli waris diatas materai Rp. 6000,- dan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dewasa serta dikatehui oleh Raja/Kades/Lurah setempat dimana almarhum/almarhumah terakhir berdomisili (Asli)
  2. Akte kematian yang diterbitkan oleh instansi Pemerintah
  3. Foto copy KTP almarhum/almarhumah dan seluruh ahli waris beserta saksi
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang memuat nama almarhum/almarhumah
  5. Foto copy bukti pelunasan PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  2. Petugas Kecamatan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Pemerintahan Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Sekcam
  4. Sekcam mempelajari, memaraf dan meneruskan kepada Camat
  5. Camat menandatangani serta mengembalikan kepada Kasi Pemerintahan Umum
  6. Kasi Pemerintahan Umum memerintahkan JFU untuk meregistrasi surat tersebut
  7. JFU meregistrasi (mencatat, memberikan nomor dan tanggal) serta membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

a. Kantor Kecamatan Teluk Ambon Baguala

b. e-mail : kecamatanbaguala@gmail.com

c. HP : 0813 9926 1417

d. SPAN-LAPOR :

     - Website : lapor.go.id

     - SMS : 1708

     - e-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"