Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

  1. Membawa Identitas Diri
  2. STNK

  1. Datanglah dengan membawa Kartu identitas diri yang masih berlaku dan STNK
  2. Datangi loket Verifikasi dokumen, kemudian petugas akan melakukan Verifikasi
  3. Tunggu sekitar 10 menit, Petugas akan melakukan Pendaftaran Kendaraan Bermotor dengan memasukkan Data Kendaraan Bermotor
  4. Petugas akan Menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor
  5. Petugas Kasir akan memanggil untuk dilakukan Pembayaran
  6. Setelah dilakukan Pembayaran, tunggu sekitar 5 menit, Petugas akan mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah Kendaraan Bermotor (SKPD-KB)
  7. Petugas akan memanggil dan memberikan SKPD-KB yang sudah dicetak

Lama pelayanan lebih kurang 45 menit

waktu pelayanan :

1. senin- kamis : 08.00 s.d 14.00 wib

2. jumat             : 08.00 s.d 11.00 wib

3. sabtu             : 08.00 s.d 12.00 wib

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
  2. Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balek Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
  3. Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2019 tentang Nilai Jual Ubah bentuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelumnya Tahun 2019
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Idonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan.

Surat Ketetapan Pajak Daerah

1. Loket Informasi dan pengaduan

2. kotak saran

3. website : www.bapendapendapatanriau.go.id/hepdesk

4. email : bapenda@riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor"