Pelayanan Dokumen Akta Kelahiran

  1. membawa surat pengantar dari Lurah atau Desa
  2. membawa foto copy KTP orang tua
  3. membawa Foto copy KTP saksi 2 orang
  4. mengisi blangko dari kantor pencatatan sipil

  1. datanglah membawa semua persyaratan dan berikan semua berkas persyaratan ke resepsionis atau staf yang ada di kantor camat
  2. setelah berkas diterima resepsionis maka akan di berikan ke kasi pelayanan umum dan kessos
  3. jika berkas sudah disetujui kelengkapannya oleh kasi pelayananan umum dan kessos maka resepsionis atau staf membawa ke sekretaris camat agar di paraf
  4. selanjutnya berkas di bawa ke camat untuk ditandatangani
  5. setelah ditandatangani resepsionis mencap tanda tangan camat dan meminta arsip kepada pelapor

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Akta Kelahiran"