Rekomendasi Penyelenggara Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

  1. Fotocopy Akte Pendirian LPK
  2. Daftar Nama Penanggung Jawab LPK
  3. NPWP
  4. Fotocopy Tanda Bukti Kepemilikan sarana, prasarana dan fasilitas LPK
  5. Keterangan Domisili
  6. Profil LPK
  7. Daftar Instruktur dan Tenaga Pelatihan

  1. Menerima, memeriksa dan mengagenda berkas pemohon dan melaporkan kepada Kepala Dinas.
  2. Menerima Berkas Pemohon dan Mendisposisi kepada kepala bidang.
  3. Menerima,Meneliti dan mendisposisikan sesuai petunjuk Kepala Dinas kepada kepala seksi.
  4. Menerima, Meneliti dan mendisposisikan kepada staf.
  5. Survey lapangan ke lokasi LPK.
  6. Membuat hasil Survey jika sudah sesuai aturan, maka akan di buatkan surat rekomendasi izin penyelengaraan LPK.
  7. Meneliti dan memaraf surat rekomendasi izin penyelengaraan LPK serta melaporkan kepada kepala bidang.
  8. Meneliti dan memaraf surat rekomendasi izin penyelengaraan LPK serta melaporkan ke kepala dinas.
  9. Menandatangani surat rekomendasi izin penyelengaraan LPK.
  10. Menerima, Mengagendakan, Mendistribusikan dan Mengarsipkan surat rekomendasi izin penyelengaraan LPK serta menyampaikan kepada Pemohon.

Jika Syarat Lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penyelenggara Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

Jalan RA. Kartini Pematang Aur Telp/Fax. 0736-9150010 Pos 38576

E-mail : disnakertrans.kab.seluma@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penyelenggara Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)"