surat pengantar surat pindah

  1. membawa surat pengantar dari Desa atau Lurah
  2. Membawa Foto Copy KTP
  3. Membawa Foto Copy KK
  4. membawa foto ukuran 3 x 4 dua buah

  1. pastikan pelapor membawa semua persyaratan surat pindah penduduk
  2. berikan semua persyaratan ke resepsionis atau staf kantor camat
  3. Kemudian resepsionis/staf membawa semua berkas ke kasi pelayanan umum dan kessos
  4. setelah kasi pelayanan umum dan kessos menyetujui semua persyaratan barulah resepsionis atau staf membawa berkas ke sekretaris camat
  5. setelah berkas di paraf oleh sekretaris camat resepsionis atau staf meminta tanda tangan camat
  6. jika sudah ditandatangani oleh camat resepsionis atau staf mencap tanda tangan camat dan meminta arsip pada pelapor

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar surat pindah"