Surat Rekomendasi Izin Usaha ( HO )

  1. membawa surat pengantar dari Desa atau Lurah
  2. mengisi Formulir pembuatan Izin Usaha dari Dinas Perizinan
  3. Membawa Foto copy KTP
  4. Membawa Foto Copy KK

  1. Pastikan pelapor membawa surat pengantar dari kantor lurah atau Desa
  2. Datanglah dengan membawa formulir dari Dinas Perizinan, Foto copy KTP dan Foto Copy KK
  3. setelah itu bawalah semua persyaratan ke resepsionis atau staf yang ada di kantor
  4. Resepsionis atau staf akan membawa semua persyaratan ke Kasi PMD
  5. Jika persyaratan sudah lengkap maka resepsionis akan membawa berkas ke Sekretaris Camat meminta paraf
  6. Setelah Sekretaris Camat menyetujuinya maka Resepsionis membawa ke Camat
  7. selanjutnya Resepsionis mengecap tanda tangan Camat dan meminta arsip dari pelapor

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin HO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Usaha ( HO )"