Surat pengantar pembuatan E KTP

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat pengantar dari RT/RW

  1. Pemohon membawa persyaratan untuk pembuatan KTP
  2. pemohon mengisi Formulir yang disediakan pihak kelurahan
  3. Formulir yang telah diisi akan dinaikan ke kasi pelayanan umum untuk di paraf
  4. Formulir yang sudah di paraf dinaikkan ke Lurah Untuk di tandatangani
  5. Formulir yang sudah di tandatangani di kembalikan ke pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan KTP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar pembuatan E KTP"