Surat Pengantar Penerbitan Kartu Identitas Anak

  1. Membawa surat pengantar dari RT
  2. Membawa foto kutipan akta kelahiran
  3. Membawa foto copy KK
  4. Membawa foto copy KTP (Ayah dan Ibu)
  5. Membawa foto warna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar (untuk anak usia 5 s.d. 17 Tahun

  1. Pemohon datang ke Kantor dengan membawa berkas persyaratan
  2. Berkas diserahkan kepada petugas bagian Seksi Pelayanan Umum
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan, jika berkas dinyatakan belum lengkap maka akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu
  4. Jika Berkas persyaratan sudah lengkap akan langsung diproses untuk di diketik oleh Operator
  5. Surat yang sudah selesai diketik akan diserahkan kepada Kasi Pelayanan Umum untuk dikoreksi dan diperiksa, jika surat sudah benar dan lengkap maka langsung dibubuhi paraf oleh Kasi Pelayanan Umum
  6. Kemudian surat diserahkan kepada Sekretaaris Lurah untuk diperiksa dan di koreksi, jika semuanya sudah benar dan lengkap akan langsung dibubuhi paraf oleh Sekretaris Lurah
  7. Surat kemudian di niakkan ke Lurah untuk ditandatangani
  8. Surat yang sudah ditandatangani akan turun ke Seksi Pelayanan Umum untuk diberikan Nomor Agenda dan difoto copy sebagai arsip/Dokumen Kantor
  9. Surat pengantar penerbitan Kartu Identitas Anak Selesai dan diserahkan kepada pemohon

Setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penerbitan Kartu Identitas Anaka

Kantor Lurah Dermayu JL. Lintas Bengkulu-Tais KM. 30 Kecamatan AIr Periukan Kabupaten Seluma

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Penerbitan Kartu Identitas Anak"