Pembuatan Surat Pengantar Kartu Keluarga

  1. Membawa Surat Pengantar Dari RT/RW

  1. Pemohon Membawa Pengantar dari RT/RW
  2. Pemohon Mengisi Formulir/Blanko yang disediakan oleh pihak kelurahan
  3. Formulir yang sudah diisi dinaikkan ke kasi pelayanan umum untuk di paraf
  4. Formulir yang sudah di paraf dinaikkan ke Lurah untuk di tandatangani
  5. Formulir yang sudah ditanda tangani di kembalikan ke pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Kartu Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pengantar Kartu Keluarga"