Izin usaha industri izin perluasan dan tanda daftar industri

  1. mengisi blanko permohonan bermaterai 6000
  2. FC.KTP
  3. FC.KK
  4. Surat Keterangan Domisili
  5. FC.Akta pendirian perusahaan
  6. FC.SK dari menteri Hukum dan HAM
  7. FC.NPWP
  8. FC. izin penggunaan pemanfaatan tanah
  9. FC.IMB
  10. FC.SIUP
  11. Surat Kuasa bermaterai 6000
  12. izin AMDAL atau UKL-UPL
  13. rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup
  14. Rekomendasi dari Perindagkop
  15. NPWPD

  1. pendaftaran
  2. pemeriksaan kelengkapan adm.
  3. verifikasi
  4. peninjauan lapangan
  5. proses pembuatan perizinan
  6. penandatangan
  7. penomoran
  8. pencetakan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

izin usaha industri izin perluasan dan daftar industri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha industri izin perluasan dan tanda daftar industri"