Pelayanan rekomendasi surat pindah

  1. Membawa fotocopy kartu keluarga (KK)
  2. Membawa KTP
  3. Membawa surat pengantar dari rt dan rw

  1. Membawa fotocopy kartu keluarga(KK)
  2. Membawa surat keterangan dari rt dan rw
  3. Membawa fotocopy KTP

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rekomendasi keterangan pindah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rekomendasi surat pindah"