Surat Pengantar Pindah Penduduk

  1. Membawa Pengantar Dari RT
  2. Membawa Foto Copy KTP
  3. Membawa Foto Copy KK

  1. Pemohon datang ke kantor membawa berkas persyaratan
  2. Berkas diserahkan kepada petugas bidang seksi Pemerintahan
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas persyaratan , jika berkas dinyatakan belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu
  4. Jika berkas sudah lengkap akan langsung doproses dan diketik oleh operator
  5. Setelah surat selesai diketik surat diserahkan kepada Kasi Pemerintahan untuk dikoreksi dan diperiksa, jika semuanya sudah benar dan lengkap maka langsung dibubuhi paraf oleh Kasi Pemerintahan
  6. Kemudian surat diserahkan kepada Sekretaris Lurah untuk dikoreksi dan diperiksa kembali, jika semua sudah benar dan lengkap maka langsung dibubuhi paraf oleh Sekretaris Lurah
  7. Surat kemudian di naikkan ke Lurah untuk ditandatangani
  8. Surat yang sudah selesai ditandatangani akan turun ke Seksi Pemerintahan untuk di berikan nomor agenda dan difoto copy sebagai arsip/dokumen kantor, Surat asli akan distempel basah.
  9. Surat pengantar Pindah Penduduk selesai dan diserahkan kepada Pemohon

Setelah Berkas Persyaratan dintakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Sura Pengantar Pindah Penduduk

Kantor Lurah Dermayu JL. Lintas Bengkulu-Tais KM. 30 Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah Penduduk"