Pengaduan Masyarakat (Dumas)

  1. Dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Inspektorat
  2. Dapat disampaikan secara lisan, tertulis, online melalui media elektronik (email)
  3. Dilengkapi dengan identitas pelapor yang jelas
  4. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana

  1. Menerima, mencatat dan mengagendakan surat pengaduan masyarakat yang masuk secara tertulis, online, melalui elektronik (email) dan media cetak kemudian disampaikan kepada sekretaris.
  2. Menelaah dan memberi disposisi kemudian diserahkan kepada Inspektur.
  3. Memberi persetujuan, arahan dan petunjuk untuk melaksanakan penelahaan laporan sesuai cakupan tugasnya.
  4. Membentuk Tim untuk melakukan penelahaan pengaduan.
  5. Menyampaikan laporan hasil telahaan pengaduan masyarakat untuk ditindaklanjuti.
  6. Mengarsipkan hasil telahaan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat (Dumas)"