Pelayanan Permintaan Informasi / Data

  1. Adanya permintaan dari Masyarakat, Lembaga Masyarakat, Perangkat Daerah dan Lain - Lain

  1. 1. Masyarakat Menyampaikan Surat permohonan 2. Petugas Pengelola Menerima surat dari Masyarakat 3. Masyarakat menunggu jawaban 4. Masyarakat mendapatkan jawaban

setelah surat permintaan data diterima selanjutnya jangka waktu 2 hari pelayanan akan dilaksanakan 

Gratis

Permintaan Informasi dan Data

1. Kotak Saran

2. Telepon 0361-9009245

3. Email : sekretariat@inspektoratbadung.go.id  ( Drs. Made Ananta Wiguna, MM )

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Informasi / Data"