Surat Ijin Usaha

  1. Membawa Rekomendasi/Keterangan dari Kelurahan/Negeri setempat
  2. Membawa foto copy sertifikat Akte Jual beli
  3. Membawa foto copy pelunasan PBB tahn berjalan
  4. Membawa foto copy KTP Pemohon
  5. Membawa Akte Notaris Pendirian Usaha
  6. Membawa Surat Kuasa bagi yang tidak mengurus langsung yang disahkan oleh Lurah/Raja setempat

  1. Datang dan melapor pada piket
  2. Datanglah dan membawa semua persyaratan

  1. Rekomendasi/Keterangan dari Kelurahan/Negeri setempat
  2. Foto copy sertifikat atau akte jual beli
  3. Foto copy pelunasan PBB tahun berjalan
  4. Foto copy KTP pemohon
  5. Akte Notaris Pendirian Usaha
  6. Surat Kuasa bagi yang tidak mengurus sevara langsung yang disahkan oleh Luraj/Raja setempat

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Usaha

  1. Kotak Saran
  2. ELapor
  3. Kontak HP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Usaha"