Izin Perceraian Pegawai Negeri Sipil

  1. 1. SK CPNS dan SK PNS
  2. Akta Perkawinan
  3. Akta Kelahiran Anak ( kalau mempunyai anak)
  4. KTP Suami dan KTP Istri
  5. Kartu Keluarga
  6. Surat Pernyataan dari Kepala Lingkungan diketahui oleh Lurah dan Camat
  7. Surat Penggilan mediasi dan berita Acara Hasil Mediasi dari Kepala OPD

  1. Pemohon melalui Perangkat Daerah Mengajukan berkas permohonan kepada Bupati Up. Kepala BKPSDM
  2. Pemohon Menunggu Panggilan Mediasi melalui surat panggilan
  3. Pemohon menerima pemberitahuan Jadwal Mediasi Melalui surat panggilan
  4. Pemohon Melaksanakan Mediasi Bersama BKPSDM
  5. Pemohon Menunggu Persetujuan perceraian dari PPK
  6. Pemohon Menerima Pemberitahuan Untuk Mengambil SK Izin Perceraian
  7. Pemohon Mengambil SK Izin Perceraian di BKPSDM

Dihitung Setelah Persyaratan Di Terima Lengkap

Gratis

Sk Bupati Tentang Pemberian Izin Perceraian Pegawai Negeri Sipil

Telepon 0361 9009240

Kotak Saran

LAPOR! SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perceraian Pegawai Negeri Sipil"