Penerbitan Surat Izin Praktik Perawat/ SIPP (Praktik Mandiri)

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy STR dilegalisir
  3. Fotocopy Ijazah D IV keperawatan yang dilegalisir
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat izin praktik
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (PPNI)
  6. Surat rekomendasi dari kepala puskesmas yang mewilayahi
  7. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
  8. Daftar alat-alat
  9. Denah lokasi
  10. MOU sampah medis

  1. Masyarakat datang ke Mall palayanan publik
  2. Masyarakat mengambil antrian dan menunggu giliran
  3. Masyarakat menyerahkan dokumen kepada petugas pelayanan
  4. Berkas/ dokumen diperiksa
  5. Berkas lengkap, dokumen diterima dengan surat penerimaan berkas
  6. Berkas tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi
  7. Petugas melakukan visitasi ke lokasi praktik
  8. Tempat praktik memenuhi syarat dan lengkap diproses penerbitan surat izin praktiknya, kalau belum memenuhi syarat dilengkapi yang masih kurang, setelah lengkap baru diproses
  9. Masyarakat menerima Surat Izin Paktik Perawat

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Perawat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Praktik Perawat/ SIPP (Praktik Mandiri)"