Penerbitan Surat Izin Praktik Perawat/SIPP (di Fasyankes)

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy STR dilegalisir
  3. Fotocopy Ijazah keperawatan yang dilegalisir
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat izin praktik
  5. Surat Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
  6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (PPNI)
  7. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar

  1. Masyarakat datang ke Mall pelayanan publik
  2. Masyarakat mengambil antrian dan menunggu giliran
  3. Masyarakat menyerahkan dokumen kepada petugas pelayanan
  4. Berkas/dokumen diperiksa
  5. Berkas lengkap, dokumen diterima dengan surat penerimaan berkas. Berkas tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi
  6. Masyarakat menerima Surat Izin Praktik Perawat

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Perawat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Praktik Perawat/SIPP (di Fasyankes)"