Penerbitan Surat Keterangan Tanah

  1. Membawa Surat Keterangan Tanah dari Kelurahan/Negeri Setempat
  2. Melampirkan Foto Copy Kepemilikan Sertifikat /Pelepasan HAk dari kelurahan/Negeri setempat
  3. Melampirkan Foto copy KTP Pemilik
  4. Melampirkan Foto copy pelunasan PBB tahun berjalan

  1. datang dan melapor pada piket
  2. menunggu sekitar 15 menit untuk surat keterangan di proses dan ditandatangani oleh Camat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Tanah

  1. Kotak Saran
  2. E Lapor
  3. Kontak Hp
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tanah"