Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Penyampaian pengaduan dari masyarakat (secara lisan maupun tertulis)
  2. Fotocopy kartu identitas (KTP)

  1. Masyarakat penyampaikan pengaduan baik secara lisan/tertulis melalui telepon, sms dan kotak saran
  2. Masyarakat mendapat konfirmasi bahwa pengaduan diterima dan akan ditindaklanjuti
  3. Masyarakat menunggu tindaklanjut inspektorat
  4. Masyarakat mendapat hasil tindaklanjut dari Inspektorat

Waktu yang tertera adalah waktu setelah laporan diterima oleh petugas

Gratis

pengaduan

  1. Kotak saran
  2. Telepon dengan menghubungi nomor 0361-900245 atas nama petugas I Made Dibya SSTP, M.M.
  3. Email dengan alamat : seketariat@inspektoratbadung.go.id
  4. www.badungkab.go.id (LAPOR!-SP4N)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"