Lama pelayanan rata-rata biasanya dalam hitungan jam dan pemohon bisa menunggu dokumen selesai.
Keterlambatan pelayanan biasanya dipengaruhi oleh :
1. Kelancaran jaringan Komunikasi data
2. Sarana dan prasarana
3. Banyaknya antrian pelayanan.
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akte Pencatatan Sipil
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store