Penerbitan Kembali Kutipan Akte Pencatatan Sipil karena hilang

  1. Fotocopy Kutipan Akte/Legalisir Register Akte
  2. Surat Laporan Kehilangan oleh kepolisian setempat

  1. Pemeriksaan dokumen persyaratan oleh front office
  2. input/cetak oleh operator
  3. pemberian paraf oleh kepala bidang
  4. tanda tangan oleh kepala dinas
  5. penyerahan dokumen kepada pemohon

Lama pelayanan rata-rata biasanya dalam hitungan jam dan pemohon bisa menunggu dokumen selesai.
Keterlambatan pelayanan biasanya dipengaruhi oleh :
1. Kelancaran jaringan Komunikasi data
2. Sarana dan prasarana
3. Banyaknya antrian pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akte Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kembali Kutipan Akte Pencatatan Sipil karena hilang"