Surat persetujuan PDLN diterbitkan paling lambat 3 hari setelah berkas diterima lengkap
Tidak dipungut biaya
SURAT PERSETUJUAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store