Perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri

  1. Surat Pengantar dari Kementerian/Lembaga
  2. Surat Undangan Kegiatan dari luar negeri
  3. Bukti Pembiayaan Kegiatan
  4. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Curriculum Vitae (dilengkapi alamat email dan HP)
  6. Jadwal dan agenda kegiatan di luar negeri
  7. Penjelasan mengenai relevansi, urgensi/alasan perjalanan dan rincian programnya dengan menyertakan dokumen yang berkaitan
  8. Kertas posisi dan/atau pedoman delegasi, apabila perjalanan dinas luar negeri dalam rangka menghadiri pertemuan/sidang internasional
  9. Brosur atau sejenisnya yang memberikan gambaran umum mengenai kegiatan promosi/pameran, apabila perjalanan dinas luar negeri dalam rangka mengikuti promosi/pameran
  10. Draft perjanjian internasional yang telah dibahas dengan instansi terkait, apabila perjalanan dinas luar negeri untuk penandatanganan perjanjian internasional.
  11. Rekomendasi dari Direktorat Keamanan Diplomatik Kemenlu, bagi perjalanan dinas ke negara yang belum memiliki hubungan diplomatik

  1. Pejabat Negara, Pejabat Lainnya, Pegawai Negeri, Pegawai BUMN/BUMD, dan Tenaga Indonesia yang akan melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus diusulkan oleh Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah untuk mendapatkan Surat Persetujuan
  2. Instansi pengusul mengajukan surat permohonan persetujuan
  3. Bagi pejabat/pegawai pemerintahan daerah, permohonan persetujuan diajukan oleh pejabat terkait pada instansi pemerintahan pusa
  4. Surat permohonan persetujuan perjalanan dinas luar negeri sekurang-kurangnya memuat: a. nama dan jabatan yang akan melakukan perjalanan dinas luar negeri; b. NIP atau nomor identitas yang disetarakan (khusus untuk Pegawai Negeri dan Pegawai BUMN/BUMD); c. tujuan kegiatan perjalanan dinas luar negeri; d. kota dan negara yang dituju; e. angka waktu perjalanan dinas luar negeri; f. sumber pembiayaan.

Surat persetujuan PDLN diterbitkan paling lambat 3 hari setelah berkas diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

SURAT PERSETUJUAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Aplikasi secara langsung, yaitu dengan mengakses:
    1. Situs resmi Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri  Kementerian Sekretariat Negara dengan alamat https://ktln.setneg.go.id/
    2. Klik menu SALAM KTLN (Sarana Layanan Aduan dan Informasi)
    3. Silahkan mengisi formulir aduan yang telah disediakan kemudian klik Kirim
  2. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara manual, yaitu melalui saluran sebagai berikut:
    1. Petugas loket Biro KTLN di Gedung Kemensetneg Sayap Timur Lantai 5 Jalan Veteran III No. 9 Jakarta 10110
    2. Email ke alamat biro_ktln@setneg.go.id dan simpel@setneg.go.id
    3. Surat; atau
    4. Kotak Pengaduan           
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri"