Pelayanan Instalasi Rawat Inap

No. SK: 445-401.103.8/ 108 /2024

  1. SEP/SJP
  2. Kartu Peserta JKN Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja)

  1. Pasien rawat inap masuk dari IGD / instalasi Rawat jalan dan sudah terdaftar.
  2. Setelah terdaftar keluarga pasien menuju ke ruang admisi untuk penetapan ruang rawat inap dan tanda tangan general concern (persetujuan umum) rawat inap.
  3. Pasien dan keluarga menuju ruang rawat inap dengan diantar Petugas IGD / rawat jalan
  4. Petugas rawat inap/rawat jalan/IGD melakukan timbang terima pasien
  5. Petugas rawat inap memberikan orientasi ruangan kepada pasien/keluarga pasien
  6. Dilakukan Asuhan medis, keperawatan/ kebidanan, asuhan gizi, asuhan farmasi, dll sesuai indikasi selama perawatan
  7. 7. Dalam hal : a. Pasien sembuh/perbaikan kesehatan : • DPJP/dokter jaga atas persetujuan DPJP memulangkan pasien dengan disertai surat kontrol, resume medis, hasil pemeriksaan penunjang, dan resep obat yang diperlukan, b. Pasien Dirujuk : • DPJP/dokter jaga atas persetujuan DPJP membuat surat rujukan, • perawat mengisi aplikasi dalam SISRUTE (Sistem Rujukan Terpadu) ke rumah sakit rujukan • menunggu konfirmasi dari rumah sakit rujukan, • koordinasi dengan petugas ambulan, dan • Petugas RS mengantarkan pasien ke RS rujukan. c. Pasien meninggal dunia : • DPJP/dokter jaga membuat surat keterangan kematian. • Perawat memberikan perawatan jenazah seperlunya, • Perawat menghubungi petugas kamar jenazah • Petugas kamar jenazah membawa Jenazah ke ruang jenazah
  8. 8. Penyelesaian administrasi di kasir bagi pasien Umum/JKN naik Kelas.

Lama rawat inap sesuai indikasi medis

1. Umum/BPJS Ketenagakerjaan/Asuransi lain : Sesuai Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023

2.   Peserta BPJS Kesehatan : sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan


Pelayanan Rawat Inap

1. Pengaduan bisa disampaikan lewat :

a.   Untuk peserta JKN, melalui PIC yang sudah ditunjuk oleh RS

·      drg. Totok Dwi Sanjaya, M.Kes 08123420542

·      Agus Muh. Sulkan 081235332555

b.   Penanganan Pengaduan lain melalui :

·      Email : rsudkotamadiun@gmail.com

·      Telp  : ( 0351-481314 / 081235310404

·      Kotak saran

·      Humas

·      Petugas informasi dan pengaduan

2.  Pengaduan yang masuk diverifikasi

 3.   Penyelesaian pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"