Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

No. SK: 445-401.103.8/ 108 /2024

  1. Kartu identitas (KTP/KK)
  2. Kartu Peserta JKN Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja, untuk pasien rawat inap)

  1. Pasien yang masuk ruang rawat intensif berdasar kriteria yang sudah ditetapkan
  2. Perawat IGD/Rawat Inap/RR menghubungi Ruang Rawat Intensif
  3. Perawat Ruang Rawat Intensif menyiapkan tempat untuk pasien yang akan masuk
  4. Perawat IGD/Rawat Inap/RR mengirim pasien ke Ruang Rawat Intensif dan melakukan timbang terima
  5. Dilakukan pengkajian ulang pasien
  6. Perawat Ruang Rawat Intensif melaporkan kepada dokter jaga bangsal
  7. Dokter jaga bangsal meneruskan laporan kepada DPJP
  8. Dilakukan asuhan sesuai indikasi
  9. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
  10. Bila pasien sudah tidak memenuhi kriteria rawat intensif, maka dipindahkan ke ruang rawat inap
  11. Bila pasien dirujuk : • DPJP/Dokter Jaga atas persetujuan DPJP, membuat surat rujukan, • perawat mengisi aplikasi dalam SISRUTE (Sistem Rujukan Terpadu) ke rumah sakit rujukan • menunggu konfirmasi dari rumah sakit rujukan, • koordinasi dengan petugas ambulan, • Petugas RS mengantarkan pasien ke RS rujukan.
  12. Bila dalam masa perawatan pasien meninggal : • DPJP/dokter jaga membuat surat keterangan kematian. • Perawat memberikan perawatan jenazah seperlunya, • Perawat menghubungi petugas kamar jenazah • Petugas kamar jenazah membawa Jenazah ke ruang jenazah
  13. Penyelesaian administrasi di kasir bagi pasien Umum

Lama perawatan sesuai kondisi pasien dan perkembangan saat perawatan

1. Umum/BPJS Ketenagakerjaan/Asuransi lain : Sesuai Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023

2. Peserta BPJS Kesehatan : sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Rawat Inap Intensif

1.  Pengaduan bisa disampaikan lewat :

a.   Untuk peserta JKN, melalui PIC yang sudah ditunjuk oleh RS

·      drg. Totok Dwi Sanjaya, M.Kes 08123420542

·      Agus Muh. Sulkan 081235332555

b.   Penanganan Pengaduan lain melalui :

·      Email : rsudkotamadiun@gmail.com

·      Telp  : ( 0351-481314 / 081235310404

·      Kotak saran

·      Humas

·      Petugas informasi dan pengaduan

2.  Pengaduan yang masuk diverifikasi

3.       Penyelesaian pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Intensif"