Pelayanan Perawatan Isolasi Covid-19

  1. Kartu identitas (KTP/KK)
  2. Surat Keterangan tidak dapat isoman di rumah bila pasien merupakan rujukan dari Puskesmas wilayah Kota Madiun Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja)

  1. Pasien masuk dari IGD Covid dengan kriteria : - Memiliki gejala klinis mengarah ke suspect covid-19. - Hasil rapid antibody reaktif/confirm dari antigen atau PCR - Sudah menandatangani inform consent bersedia dirawat di ruang perawatan isolasi dan bersedia dilakukan pemulasaraan jenazah dengan protokol covid bila meninggal.
  2. Perawat IGD menghubungi ruang rawat Isolasi.
  3. Perawat Ruang Rawat isolasi menyiapkan tempat untuk pasien yang akan masuk.
  4. Pasien dilakukan pemeriksaan lab dan radiologi sebelum dibawa ke ruang rawat inap.
  5. Perawat IGD mengirim pasien ke Ruang Rawat isolasi dan melakukan timbang terima.
  6. Dilakukan pengkajian ulang pasien
  7. Perawat Ruang Rawat isolasi melaporkan kepada DPJP
  8. Dilakukan asuhan sesuai indikasi
  9. Pemeriksaan swab PCR swab pertama bila belum dilakukan.
  10. Bila pasien sudah tidak memenuhi kriteria rawat isolasi maka pasien dapat dipulangkan tanpa PCR follow up, kecuali yang membutuhkan perawatan berikutnya.
  11. Bila pasien dirujuk : • DPJP membuat surat rujukan, • perawat mengisi aplikasi dalam SISRUTE (Sistem Rujukan Terpadu) ke rumah sakit rujukan • menunggu konfirmasi dari rumah sakit rujukan, • koordinasi dengan petugas ambulan, dan • Petugas RS mengantarkan pasien ke RS rujukan.
  12. Bila dalam masa perawatan pasien meninggal : • Perawat menghubungi petugas kamar jenazah • Petugas kamar jenazah membawa Jenazah ke ruang jenazah • Dilakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, PP dan KB

Lama perawatan sesuai kondisi pasien dan perkembangan saat perawatan

Ditanggung klaim Covid

Pelayanan Rawat Inap Isolasi

1.  Pengaduan bisa disampaikan lewat :

a.   Untuk peserta JKN, melalui PIC yang sudah ditunjuk oleh RS

·      drg. Priyo  Raharjo 08113302582

·      Agus Muh. Sulkan 081235332555

b.   Penanganan Pengaduan lain melalui :

·      Email : rsudkotamadiun@gmail.com

·      Telp  : ( 0351-481314 / 081235310404

·      Kotak saran

·      Humas

·      Petugas informasi dan pengaduan

2.  Pengaduan yang masuk diverifikasi

3.       Penyelesaian pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perawatan Isolasi Covid-19"