Pelayanan Kamar Bersalin (PONEK)

No. SK: 445-401.103.8/ 108 /2024

  1. Kartu identitas (KTP/KK)
  2. SEP Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja, untuk pasien rawat inap)

  1. Pasien bersalin masuk dari IGD/ instalasi Rawat jalan dan sudah terdaftar.
  2. Pasien dan keluarga menuju kamar bersalin dengan diantar Petugas IGD / rawat jalan
  3. Petugas IGD/Rawat jalan melakukan timbang terima pasien
  4. Petugas kamar bersalin memberikan orientasi ruangan kepada pasien/keluarga pasien
  5. Dilakukan Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
  6. 6. Dilakukan Asuhan medis dan kebidanan sesuai indikasi : a. Jika diperlukan observasi > 6 jam, maka masuk ruang rawat inap bersalin, pasien (keluarga) melakukan prosedur masuk ruang rawat inap bersalin b. Jika persalinan normal, maka dilakukan di kamar bersalin. Setelah 2 jam persalinan, ibu dan bayi di rawat inap di ruang nifas dan dilakukan prosedur masuk ruang rawat inap. Untuk kasus khusus, ibu diobservasi di rawat inap bersalin dan bayi masuk ruang perinatologi. c. Jika persalinan dengan seksio sesaria : • persiapan pasien di kamar bersalin • petugas kamar bersalin menghubungi petugas kamar operasi • pasien diantar ke kamar operasi • dilakukan prosedur kamar operasi • Setelah operasi, masuk RR (Recovery Room), dan diobservasi selama 2 jam. Apabila dalam 2 jam kondisi pasien belum stabil, maka dirawat di ruang PACU (Post Anaesthesi Care Unit). • Apabila kondisi ibu dan bayi sudah stabil, maka ibu masuk ruang nifas, dan bayi masuk ruang perinatologi dan dilakukan prosedur masuk ruang rawat inap d. Bila diperlukan rujukan maka dilakukan prosedur rujukan : • DPJP / dokter jaga atas persetujuan DPJP membuat surat rujukan, • Petugas mengisi aplikasi dalam SISRUTE (Sistem Rujukan Terpadu) ke rumah sakit rujukan • menunggu konfirmasi dari rumah sakit rujukan, • koordinasi dengan petugas ambulan, dan • Petugas RS mengantarkan pasien ke RS rujukan.

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien saat masuk

1. Umum/BPJS Ketenagakerjaan/Asuransi lain : Sesuai Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023

2.  Peserta BPJS Kesehatan : sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Kamar Bersalin (PONEK)

1.  Pengaduan bisa disampaikan lewat :

a.   Untuk peserta JKN, melalui PIC yang sudah ditunjuk oleh RS

·      drg. Totok Dwi Sanjaya, M. Kes 08123420542

·      Agus Muh. Sulkan 081235332555

b.   Penanganan Pengaduan lain melalui :

·      Email : rsudkotamadiun@gmail.com

·      Telp  : ( 0351-481314 / 081235310404

·      Kotak saran

·      Humas

·      Petugas informasi dan pengaduan

2.  Pengaduan yang masuk diverifikasi

3.       Penyelesaian pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Bersalin (PONEK)"