Pelayanan Perinatologi (PONEK)

  1. Kartu identitas Ibu (KTP/KK)
  2. Kartu Peserta JKN Ibu Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja, untuk pasien rawat inap)

  1. Bayi yang masuk Ruang Rawat Perinatologi adalah bayi dengan kriteria : • Bayi sakit usia 0-28 hari yang memerlukan perawatan • Bayi dari ibu paska SC • Bayi baru lahir dengan berat badan lahir rendah (>=1.800 g dan < 2.500 g)
  2. Pendaftaran rawat inap oleh keluarga
  3. Dilakukan heteroanamnesa dan pemeriksaan fisik
  4. Dilakukan asuhan sesuai kebutuhan
  5. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
  6. 6. Dalam hal : a. Bayi sembuh/perbaikan kesehatan : • Dilakukan rawat gabung jika ibu masih dirawat • DPJP memulangkan bayi dengan disertai surat kontrol, resume medis, hasil pemeriksaan penunjang, dan resep obat yang diperlukan (obat pulang), b. Bayi Dirujuk : • DPJP membuat surat rujukan/dokter jaga membuat surat rujukan dengan persetujuan DPJP, • Petugas mengisi aplikasi dalam SISRUTE (Sistem Rujukan Terpadu) ke rumah sakit rujukan, • menunggu konfirmasi dari rumah sakit rujukan, • koordinasi dengan petugas ambulan, dan • Petugas RS mengantarkan bayi ke RS rujukan. c. Bayi meninggal dunia : • DPJP/dokter jaga membuat surat keterangan kematian, • Petugas Perinatologi memberikan perawatan jenazah seperlunya, • Petugas Perinatologi menghubungi petugas kamar jenazah, • Petugas kamar jenazah membawa Jenazah ke ruang jenazah.
  7. Penyelesaian administrasi di kasir bagi pasien Umum/JKN naik Kelas

Lama perawatan sesuai dengan kondisi bayi

1. Umum/BPJS Ketenagakerjaan/Asuransi lain : Sesuai Peraturan Walikota Madiun Nomor  27 Tahun 2022

2.   Peserta BPJS Kesehatan : sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan Perinatologi

1.  Pengaduan bisa disampaikan lewat :

a.   Untuk peserta JKN, melalui PIC yang sudah ditunjuk oleh RS

·      drg. Priyo  Raharjo 08113302582

·      Agus Muh. Sulkan 081235332555

b.   Penanganan Pengaduan lain melalui :

·      Email : rsudkotamadiun@gmail.com

·      Telp  : ( 0351-481314 / 081235310404

·      Kotak saran

·      Humas

·      Petugas informasi dan pengaduan

2.  Pengaduan yang masuk diverifikasi

3.       Penyelesaian pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perinatologi (PONEK)"