Pelayanan Nifas

No. SK: 445-401.103.8/ 108 /2024

  1. Kartu identitas (KTP, KK, surat nikah)
  2. Kartu Peserta Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan / KIS /BPJS Ketenagakerjaan / Inhealth / Surat Jaminan Mitra dengan PKS) Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 2x24 jam (hari kerja, untuk pasien rawat inap)

  1. Asal pasien a. Dari kamar bersalin : pasien 2 jam paska persalinan normal (ibu dan bayi sehat) dari kamar bersalin diantar petugas b. Dari Kamar operasi (Ruang Pulih Sadar) : ibu dibawa ke ruang nifas, bayi dibawa ke ruang Perinatologi c. Dari IGD/Klinik : pasien diantar petugas d. Dari PACU : post operasi kondisi baik dibawa ke ruang nifas diantar petugas
  2. Dilakukan timbang terima oleh petugas
  3. Pendaftaran rawat inap untuk ibu dan bayi oleh keluarga/pengantar
  4. Dilakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  5. Dilakukan observasi dan tindakan medis sesuai kebutuhan
  6. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
  7. Konsultasi Dokter Spesialis
  8. Pasien pulang/rujuk
  9. Penyelesaian administrasi di kasir/ Keuangan (bagi pasien bayar/Umum)

Lama pelayanan disesuaikan dengan kondisi pasien:

1.    Persalinan Normal : minimal 24 jam paska persalinan

2.    Persalinan Sectio Caesaria elektif : 4 (empat) hari paska persalinan

3.    Persalinan Sectio Caesaria cyto : 3 (tiga) hari paska persalinan

4.    Persalinan Sectio Caesaria resiko tinggi : 4 (empat) hari paska persalinan

5.   Pasien kasus obgyn lain : sesuai kondisi pasien dan instruksi dokter

1. Umum/BPJS Ketenagakerjaan/Asuransi lain : Sesuai Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023

2.   Peserta BPJS Kesehatan : sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan

1. Pelayanan rawat gabung Ibu dan bayi 2. Pelayanan rawat inap kasus obstetri 3. Pelayanan rawat inap kasus gynecologi

1.  Pengaduan bisa disampaikan lewat :

a.   Untuk peserta JKN, melalui PIC yang sudah ditunjuk oleh RS

·      drg. Totok Dwi Sanjaya, M.Kes  08123420542

·      Agus Muh. Sulkan 081235332555

b.   Penanganan Pengaduan lain melalui :

·      Email : rsudkotamadiun@gmail.com

·      Telp  : ( 0351-481314 / 081235310404

·      Kotak saran

·      Humas

·      Petugas informasi dan pengaduan

2.  Pengaduan yang masuk diverifikasi

3.       Penyelesaian pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Nifas"