Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

No. SK: 445-401.103.8/ 108 /2024

  1. Persiapan pasien dari : a. ruang rawat inap dan atau kamar bersalin : o Mandi o Edukasi o Persetujuan tindakan medik (Informed consern)
  2. Persiapan pasien dari : b. IGD / Klinik : o Edukasi o Persetujuan tindakan medik (Informed consern)
  3. -

  1. Pasien diantar oleh petugas ke Instalasi Bedah Sentral melalui pintu ruang preoperasi
  2. Dilakukan timbang terima pasien dengan lembar perioperatif dan status rekam medis
  3. Pasien di ruang preoperasi dilakukan sign in : a. Verifikasi identitas pasien b. Penandaan area operasi sesuai prosedur c. Cek keselamatan anestesi d. Oksimeter siap dan berfungsi e. Apakah ada alergi obat/makanan f. Adakah resiko aspirasi g. Apakah resiko perdarahan h. Sudah disiapkan transmisi i. Edukasi j. Pemberian antibiotika profilaksis (bila diperlukan)
  4. Pasien masuk ruang operasi dilakukan time out : a. Pastikan semua anggota tim memperkenalkan nama dan pasiennya b. Konfirmasi (identitas pasien, prosedur operasi, tempat insisi) c. Apakah antibiotic profilaksis sudah diberikan d. Apakah ada hasil imaging e. Antisipasi keadaan kritis
  5. Sign out tim operasi : a. Perawat konfirmasi dengan tim tindakan yang dilakukan sesuai rencana b. Nama prosedur operasi c. Apakah ada specimen dan sudah diberi label d. Melaporkan apabila ada permasalahan alat e. Melaporkan apabila ada permasalahan BHP f. Kelengkapan instumen antara pre operasi dan post operasi g. Rencana hal-hal yang perlu diperhatikan saat pemulihan dan perawatan pasca operasi h. Pemindahan pasien
  6. Setelah operasi, masuk RR (Recovery Room), dan diobservasi selama 2 jam. Apabila dalam 2 jam kondisi pasien belum stabil, maka dirawat di ruang PACU (Post Anaesthesi Care Unit).
  7. Pasien yang berasal dari RR (Recovery Room) dibawa oleh petugas ruang rawat inap setelah dilakukan timbang terima

Lama tindakan disesuaikan dengan Diagnosa, jenis operasi, dan ada atau tidaknya kendala/komplikasi selama operasi.



1.  Umum/BPJS Ketenagakerjaan/Asuransi lain : Sesuai Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023

2. Peserta BPJS Kesehatan : sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan Anestesi dan pembedahan

1.Pengaduan bisa disampaikan lewat :

a.   Untuk peserta JKN, melalui PIC yang sudah ditunjuk oleh RS

·      drg. Totok Dwi Sanjaya 08123420542

·      Agus Muh. Sulkan 081235332555

b.   Penanganan Pengaduan lain melalui :

·      Email : rsudkotamadiun@gmail.com

·      Telp  : ( 0351-481314 / 081235310404

·      Kotak saran

·      Humas

·      Petugas informasi dan pengaduan

2.  Pengaduan yang masuk diverifikasi

 3.  Penyelesaian pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Bedah Sentral"