Pelayanan Dialisis Peritoneal Mandiri Berkesinambungan (CAPD)

No. SK: 445-401.103.8/ 108 /2024

  1. Kartu identitas (KTP/KK)
  2. Kartu JKN
  3. Fingerprint bagi peserta JKN
  4. Rujukan online dari FKTP bagi peserta JKN

  1. Pasien rawat jalan datang langsung ke Ruang Pelayanan CAPD
  2. Pendaftaran oleh pasien/keluarga
  3. Pasien rawat inap diantar petugas rawat inap
  4. Dilakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  5. Perawatan luka exit-site kateter Tenckhoff dengan teknik aseptik menggunakan menggunakan kassa steril, plester, gunting, immobilizer untuk kateter, dan betadin atau normal saline.
  6. 6. Edukasi pasien dan atau keluarga: a. Melakukan perawatan exit-site kateter Tenckhoff oleh pasien/keluarga (mandiri) setiap hari menggunakan kassa steril, pester, gunting, immobilizer untuk kateter, dan betadin atau normal saline. b. Sebelum bekerja, pihak yang membersihkan exit-site harus melakukan cuci tangan dengan sabun dan memakai masker c. Melakukan pembilasan kateter tiap 3 hari d. Diit tinggi kalori (energi 35 kkal/kgBB/hari disesuaikan dengan umur, aktivitas, obesitas) dan protein (protein 1,2-1,3 gram/kgBB/hari dengan nPNA >1 gram/kgBB/hari). Konsumsi air sesuai jumlah ultrafiltrasi dan urin
  7. 7. Setelah tindakan pelayanan CAPD selesai : a. Pasien diperbolehkan pulang : • Dilakukan peresepan cairan CAPD dan peresepan medikasi sesuai indikasi. • Petugas farmasi mengantar cairan / medikasi sesuai resep ke Instalasi Dialisis • Pasien umum, menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir • Peserta JKN, menyelesaikan administrasi SEP di bagian administrasi Instalasi Dialisis • Peserta Jaminan Kesehatan lainnya, menyelesaikan administrasi penjaminan di bagian administrasi Instalasi Dialisis atau loket pendaftaran a. Pasien dirujuk ke RS lain : • Pasien diberi surat rujukan • Pasien umum, menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir • Peserta JKN, sebelum menuju RS rujukan harus mengurus SEP rujukan di loket administrasi Instalasi Dialisis atau loket pendaftaran b. Pasien memerlukan rawat inap : • Petugas CAPD mengantar pasien ke IGD c. Pasien yang berasal dari rawat inap • Dijemput kembali oleh petugas rawat inap dengan timbang terima d. Pasien meninggal dunia : • DPJP atau dokter jaga membuat surat keterangan kematian • Petugas CAPD memberikan perawatan jenazah. • Petugas CAPD menghubungi petugas kamar jenazah • Petugas kamar jenazah membawa Jenazah ke ruang jenazah

Lama pelayanan CAPD sesuai kondisi pasien dan jenis tindakan yang diberikan.

1. Umum/BPJS Ketenagakerjaan/Asuransi lain : Sesuai Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023

2. Peserta BPJS Kesehatan : sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan

Pelayanan CAPD

1.  Pengaduan bisa disampaikan lewat :

a.   Untuk peserta JKN, melalui PIC yang sudah ditunjuk oleh RS

·      drg. Totok Dwi Sanjaya, M. Kes 08123420542

·      Agus Muh. Sulkan 081235332555

b.   Penanganan Pengaduan lain melalui :

·      Email : rsudkotamadiun@gmail.com

·      Telp  : ( 0351-481314 / 081235310404

·      Kotak saran

·      Humas

·      Petugas informasi dan pengaduan

2.  Pengaduan yang masuk diverifikasi

3.   Penyelesaian pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dialisis Peritoneal Mandiri Berkesinambungan (CAPD)"