Pelayanan Visum Et Repertum

No. SK: 445-401.103.8/ 108 /2024

  1. Surat permohonan Visum et Repertum dari pihak yang berwenang
  2. Kasus yang dimintakan Visum et Repertum harus pernah/sedang dirawat di RSUD Kota Madiun

  1. Permintaan Visum et Repertum ditujukan kepada Direktur RSUD Kota Madiun
  2. Petugas terkait (petugas Rekam Medis dan dokter yang merawat/menangani) melakukan koordinasi
  3. Dokter membuat Visum et Repertum
  4. Visum et Repertum yang sudah jadi ditandatangani oleh Direktur
  5. Visum Et Repertum diserahkan kepada pihak yang berwenang

2 x 24 jam

1. Umum/BPJS Ketenagakerjaan/Asuransi lain : Sesuai Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023

2.  Peserta BPJS Kesehatan : sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan

Visum et Repertum

1.  Pengaduan bisa disampaikan lewat :

a.   Untuk peserta JKN, melalui PIC yang sudah ditunjuk oleh RS

·      drg. Totok Dwi Sanjaya, M. Kes 08123420542

·      Agus Muh. Sulkan 081235332555

b.   Penanganan Pengaduan lain melalui :

·      Email : rsudkotamadiun@gmail.com

·      Telp  : ( 0351-481314 / 081235310404

·      Kotak saran

·      Humas

·      Petugas informasi dan pengaduan

2.  Pengaduan yang masuk diverifikasi

3.       Penyelesaian pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Visum Et Repertum"