Pelayanan Instalasi Radiologi

No. SK: 445-401.103.8/ 108 /2024

  1. Formulir permintaan pemeriksaan dari Dokter pengirim
  2. SEP untuk pasien JKN rawat jalan
  3. Persyaratan Teknis : a. X-Ray dengan kontras : - Dilakukan penjadwalan jika dipersiapkan khusus - Jika tanpa persiapan khusus bisa langsung dikerjakan. b. CT Scan Kontras : - dilakukan penjadwalan - periksa lab RFT hasil dalam batas normal - puasa minimal 4 jam sebelum pemeriksaan c. USG abdomen : - Dilakukan penjadwalan dengan persiapan - puasa minimal 6-8 jam sebelum pemeriksaan dan bulli harus penuh d. USG Urologi : - Dilakukan penjadwalan dengan persiapan - Kandung kencing harus penuh e. USG Doppler dan muskulo skeletal - diperlukan penjadwalan khusus f. USG yang lain - Dilakukan penjadwalan g. Mammografi - Dilakukan 10 hari sesudah hari pertama menstruasi - Mandi bersih, tidak boleh menggunakan roll on, deodorant, dan atau bedak di area sekitar payudara - Jika dibutuhkan konfirmasi, dilakukan penjadwalan

  1. Pasien IGD yang tidak dapat mobilisasi secara mandiri dan pasien rawat inap, diantar oleh Petugas
  2. Pasien/keluarga pasien/petugas melakukan registrasi di Radiologi dengan menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan Radiologi
  3. Menunggu panggilan untuk dilakukan pemeriksaan
  4. Petugas Radiologi melakukan pemeriksaan sesuai dengan pemeriksaan : a. X-Ray dengan kontras sesuai dengan persyaratan teknis b. X-Ray tanpa kontras dapat langsung dikerjakan c. CT Scan Polos dapat langsung dikerjakan d. CT Scan Kontras sesuai persyaratan teknis e. USG sesuai persyaratan teknis, dikecualikan untuk kasus kegawatdaruratan f. Mammografi sesuai persyaratan teknis g. Pemeriksaan foto gigi, panoramic, dan cephalometri langsung dapat dikerjakan
  5. Hasil pemeriksaan dilakukan pembacaan (ekspertise) oleh Dokter Spesialis Radiologi
  6. Penyerahan hasil kepada pasien/keluarga pasien/Petugas dengan menandatangani buku pengambilan hasil

1.< 3 jam (Khusus Foto Polos) di jam kerja efektif 2. pemeriksaan lainnya sesuai acuan waktu Radiologi

1. Umum/BPJS Ketenagakerjaan/Asuransi lain : Sesuai Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023

2.  Peserta BPJS Kesehatan : sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan


Pelayanan Radiologi

1.  Pengaduan bisa disampaikan lewat :

a.   Untuk peserta JKN, melalui PIC yang sudah ditunjuk oleh RS

·      drg. Totok Dwi Sanjaya, M. Kes 08123420542

·      Agus Muh. Sulkan 081235332555

b.   Penanganan Pengaduan lain melalui :

·      Email : rsudkotamadiun@gmail.com

·      Telp  : ( 0351-481314 / 081235310404

·      Kotak saran

·      Humas

·      Petugas informasi dan pengaduan

2.  Pengaduan yang masuk diverifikasi

3.   Penyelesaian pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"