Pelayanan Surat Ijin HO

  1. Blangko permohonan ijin usaha yang telah ditandatangani oleh Desa/Kelurahan.
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy KTP Pemohon
  4. Foto copy surat tanah (sertifikat/akta tanah)
  5. Persetujuan lingkungan/tetangga

  1. Pemohon membawa berkas yang telah disahkan oleh pihak Kelurahan ke staf pelaksana Kecamatan
  2. Setelah berkas diterima oleh staf Kecamatan, selanjutnya dinaikan ke Kasi Pemerintahan Desa/Kelurahan.
  3. Setelah berkas diverifikasi dan telah lengkap lalu dibuatkan Rekomendasi oleh Kasi Pemerintahan Desa/Kelurahan dan diparaf selanjutnya dinaikan ke Sekretaris Camat.
  4. Setelah berkas dan surat rekomendasi diverifikasi oleh Sekretaris Camat dan diparaf, selanjutnya dinaikan ke Camat untuk ditandatangani.
  5. Setelah berkas dan surat rekomendasi ditandatangani Camat, berkas dikembalikan ke staf pelaksana untuk dagendakan dan dicap selanjutnya diserhkan ke Pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi surat ijin gangguan (HO)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Ijin HO"