Pelayanan Surat Keterangan Tanah

  1. Asli surat Keterangan Tanah bermaterai 6000 dan foto copynya rangkap 1
  2. Foto copy alas hak tanah rangkap 1 (satu) seperti : Surat jual beli atau surat penyerahan atau akta jual beli atau sertifikat hak milik.
  3. Foto copy KTP, KK Pemilik
  4. Foto copy lunas PBB

  1. Pemohon membawa Surat Keterangan yang telah disahkan oleh pihak Kelurahan ke staf pelaksana Kecamatan
  2. Setelah surat keterangan diterima oleh staf Kecamatan, selanjutnya dinaikan ke Kasi Pemerintahan, Ketntraman dan Ketertiban Umum
  3. Setelah Surat Keterangan diverifikasi oleh Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum selanjutnya dinaikan ke Sekretaris Camat.
  4. Setelah Surat Keterangan diverifikasi oleh Sekretaris Camat selanjutnya dinaikan ke Camat untuk diperiksa dan ditandatangani apabila kelengkapan cukup dan Tidak ada permasalahan sengketa.
  5. Setelah Surat ditandatangani Camat, berkas dikembalikan ke staf pelaksana untuk dagendakan dan dicap selanjutnya diserahkan ke Pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat keterangan tanah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tanah "