Pelayanan Surat Keterangan Pindah Tempat

  1. Surat keterangan pindah datang yang telah disahkan oleh Desa/Kelurahan

  1. Pemohon membawa Surat Keterangan yang telah disahkan oleh pihak Kelurahan ke staf pelaksana Kecamatan
  2. Setelah surat keterangan diterima oleh staf Kecamatan, selanjutnya dinaikan ke Kasi Pelayanan Umum dan Kessos.
  3. Setelah Surat Keterangan diverifikasi oleh Kasi Pelayanan umum dan Kessos dan diparaf selanjutnya dinaikan ke Sekretaris Camat.
  4. Setelah Surat Keterangan diverifikasi oleh Sekretaris Camat dan diparaf, selanjutnya dinaikan ke Camat untuk ditandatangani.
  5. Setelah Surat Keterangan ditandatangani Camat, berkas dikembalikan ke staf pelaksana untuk dagendakan dan dicap selanjutnya diserahkan ke Pemohon.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pindah tempat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah Tempat"